Rabu, 16 Maret 2011

Pengertian Cek Kosong

Cek Kosong, apa itu?
Cek Kosong, kayaknya sering terdengar kata2 ini bahkan mungkin akrab di telinga kita, sebelum kita bahas lebih lanjut apa itu cek kosong , kita perlu tau dulu, apa itu “cek”?
Pengertian cek adalah surat perintah nasabah kepada bank yang mengelola rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
cek juga bisa dugunakan sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Sedangkan cek kosong adalah cek yang dana nya tidak mencukupi dari nominal yang tertulis di cek atau tidak tersedia di dalam rekening giro.
Contoh cek kosong yang pernah saya alami yaitu yang awalnya “cek mundur” menjadi cek kosong, nah lho apalagi cek mundur, cek mundur adalah cek yang belum jatuh tempo, tanggal yang tertulis di cek bukan tanggal hari ini atau sekarang, melainkan mundur beberapa hari dari tanggal sekarang, tergantung kesepakatan si pemilik cek dengan penerima cek ( missal untuk pembayaran pembelian), biasanya karena dananya belum ada atau belum mencukupi.
Nhaaa pas sudah jatuh tempo cek tersebut akan diambil ternyata dan di giro cek tersebut masih belum mencukupi, akhirnya jadi cek kosong…….(kasiaann deh lo, batin saya waktu itu)
Ini benar saya alami karena kebetulan waktu itu saya menerima pembayaran dengan cek seperti diatas yang bermasalah, yaitu untuk pembayaran bahan bangunan yang saya jual dan harus segera dipasang, karena pembeli menawarkan cek mundur ya saya terima.

1 komentar:

  1. bagus infonya mba...kunjungi juga ya
    www.infotentangbank.com

    terima kasih

    BalasHapus