Rabu, 16 Maret 2011

Perolehan Sumber Dana Bank

Perolehan Sumber Dana Bank
“ Jer Basuki Mawa Bea” inilah ungkapan jawa yang kurang lebih artinya: kalo menginginkan kesuksesan yang baik maka diperlukan biaya, kalo anak jaman sekarang bilang“ hareee gini gratis….”
Itulah ungkapan bahwasannya untuk menjalankan operasi suatu perusahaan memerlukan biaya kalo menginginkan keberhasilan yang baik, Sama selayaknya sebuah perusahaan, bank juga memerlukan dana untuk menjalankan kegiatannya, dana yang diperoleh suatu bank berasal dari, dana internal, dana eksternal dan sumber yang lain.
Dana Internal yaitu dana dari bank itu sendiri, baik dari pemilik ataupun menjual saham ke pihak lain, sedangkan dana eksternal yaitu dari pihak lain seperti simpanan para nasabah , dan sumber lain, bank memperoleh dari pinjaman dan lainnya.
Dalam kegiatan menjalankan atau mengoperasikan bank, pemerintah sudah mengaturnya dalam peraturan undang undang perbankan yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998
Yang berhubungan dengan Sumber Dana bank Salah satunya dijelaskan sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak;
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan;
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar