1. Sumber Dana Bank
a. Sumber Internal
Sumber dana internal adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan di dalam perusahaan. Sumber dana internal merupakan sumber dana jangka panjang yang biasanya berasal dari laba ditahan, cadangan penyusutan, dan saham pemilik.
b. Sumber Eksternal
Sumber dana eksternal dapat berupa pinjaman jangka panjang maupun pinjaman jangka pendek yang disediakan oleh pihak-pihak di luar perusahaan. Pinjaman jangka panjang biasanya berasal dari penerbitan saham baru dan penjualan obligasi. Pinjaman jangka pendek dapat diperoleh melalui hutang dagang dan hutang bank.
Berdasarkan jangka waktunya :
• Pinjaman jangka pendek a Maks 1 Th
• Pinjaman jangka menengah a 1 s/d 5 Th
• Pinjaman jangka panjang a Min 5 Th
1. Pinjaman Jangka Pendek
• Pos-pos akrual (Accruals)
• Kredit leveransir / Utang Dagang (trade credit)
• Promes
• Wesel
• Akseptasi bank
• Warkat komersial (Commercial paper)
• Kredit beragunan (Secured loan)
• Pembiayaan melalui piutang usaha
• Pembiayaan dengan persediaan
2. Pinjaman Jangka Menengah
• Kredit Modal kerja permanen (KMKP)
• Kredit Investasi Kecil (KIK)
• Leasing :
o Sale and lease back
o Operating Leases atau Service Leases
o Financial Leases
3. Pinjaman Jangka Panjang
• Kredit Hipotek
• Kredit Obligasi :
o Income bonds : jika rugi bunga dibayar secara kumulatif.
o Participating bonds : bunga tetap + bagian laba.
o Convertible bonds : dapat ditukar dengan saham.
o Registered bonds : mencantumkan nama pemilik.
o Sinking funds bonds : pelunasan pinjaman obligasi diangsur.
o Guaranteed bonds : jaminan dari perusahaan penerbit, perusahaan lain.
o Joint bonds : pinjaman obligasi oleh dua perusahaan/lebih.
c. Sumber Lainnya : Modal Sendiri
Kebaikan modal sendiri:
• Tidak dibebani bunga
• Meningkatkan kemampuan untuk bertahan jika terjadi depresi.
• Tidak perlu dipikirkan masalah pinjaman
• Pendapatan perusahaan tidak perlu dibagikan kepada kreditur.
• Jika perusahaan dilikuidasi, kekayaan perusahaan hanya dibagi diantara pemiliknya.
Perusahaan perseorangan : modal berasal dari pemilik pengelolanya.
Firma : modal berasal dari beberapa pemilik, mengelola bersama.
CV : modal berasal dari pemilik (pengelolanya) + pemilik komanditer.
PT : modal dari pemiliknya, dari penjualan saham.
2. Kegiatan Umum Bank
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Sedangkan menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat luas dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi bank sebagai :
1. Agent of Trust
Kepercayaan merupakan suatu dasar utama kegiatan perbankan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyetor dana. Dalam hal ini masyarakat akan menitipkan dananya di bank apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bank juga akan menempatkan dan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat, jika dilandasi dengan unsur kepercayaan.
2. Agent of Development
Tugas bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan untuk kelancaran kelancaran kegiatan ekonomi di sektor riil, kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Dimana kegiatan tersebut merupakan kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
3. Agent of Service
Disamping kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran-penawaran atas jasa-jasa perbankan yang lain pada masyarakat. Jasa-jasa yang diberikan bank erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa-jasa bank diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan bank, dan jasa penyelesaian penagihan.
Secara umum kegiatan-kegiatan bank adalah sebagai berikut:
1. Menerima simpanan
2. Memberikan kredit jangka pendek
3. Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dan/atau turut serta dalam perusahaan
4. Memindahkan uang
5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6. Mendiskonto
7. Membeli dan menjual surat-surat pinjaman
8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
3. Simpanan Deposito
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
4. Penarikan Giro Dengan Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah
Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)
Pengertian Cek (cheque)
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1. ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor cek
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
5. ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.
Minggu, 22 Mei 2011
Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)
Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)
Pengertian Cek (cheque)
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1. ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor cek
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
5. ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.
Pengertian Cek (cheque)
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1. ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor cek
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
5. ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.
AUTOMATED TELLER MACHINES (ATM)
AUTOMATED TELLER MACHINES (ATM)
ATM adalah terminal electronic fund transfer yang memiliki kemampuan melaksanakan berbagai layanan transaksi ke nasabah, yaitu menangani simpanan, pemindahan dana antara rekening tabungan atau giro, informasi saldo, penarikan tabungan, dan pembayaran ke pihak ketiga. Misalnya pembayaran rekening listrik, telpon, kartu kredit, pulsa handphone. Mesin ATM relative bisa bekerja hamper 24 jam per hari dan bisa diletakkan di sekitar bank atau di pusat-pusat keramaian. Penarikan harian biasanya dibatasi sampai sejumlah nominal penarikan tertentu atau bisa juga berdasarkan frekuensi dan total penarikan per hari.
ATM umumnya diaktifkan melalui penggunaan kartu plastik yang diberi kode dengan nomor identifikasi nasabah yang bisa dibaca oleh mesin ATM. Pada sebagian besar sistem, nasabah diharuskan memasukkan personal identification number (PIN) ke dalam ATM sebelum meminta pelayanan melalui mesin tersebut.
ATM bisa beroperasi baik secara off-line maupun on-line. Transaksi off-line dicatat pada tape dan kemudian secara fisik ke bank untuk pemrosesan harian. Karena off-line, sistem ini tidak dihubungkan secara langsung ke pusat data bank, maka verifikasi saldo biasanya dibatasi saldo awalnya. Sedangkan sistem on-line terhubung langsung dengan sistem komputer pusat di bank yang bersangkutan. Komputer melakukan proses setiap transaksi saat itu juga dan menyediakan verifikasi saldo rekening dengan cepat. Pada kedua sistem tersebut, jika terjadi penyalahgunaan, kartu ATM biasanya ditahan atau diblokir, misalnya kartu hilang atau kesalahan input PIN.
Di Indonesia sendiri, baru awal tahun 1990-an sebagian besar bank-bank besar memberikan pelayanan ATM. Jumlah ATM meningkat cepat sampai terjadi krisis ekonomi dan sampai awal tahun 2001 tercatat sebanyak 6,848 buah ATM di Indonesia dimana 88.41% dimiliki hanya oleh 10 bank-bank besar.
Selain itu, ada 6 jaringan pemakaian ATM bersama yaitu ALTO, ATM BERSAMA, CAKRA, FLASH, HIMBARA dan BCA serta 2 jaringan ATM internasional yaitu CIRRUS dan PLUS. Pelayanan ATM bisa ditemui di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Layanan tersebut bervariasi mulai dari penarikan tunai, permintaan informasi saldo, pemindahbukuan ke rekening di bank yang sama, dan fasilitas pembayaran seperti telpon, listrik, dan tagihan kartu kredit.
ATM adalah terminal electronic fund transfer yang memiliki kemampuan melaksanakan berbagai layanan transaksi ke nasabah, yaitu menangani simpanan, pemindahan dana antara rekening tabungan atau giro, informasi saldo, penarikan tabungan, dan pembayaran ke pihak ketiga. Misalnya pembayaran rekening listrik, telpon, kartu kredit, pulsa handphone. Mesin ATM relative bisa bekerja hamper 24 jam per hari dan bisa diletakkan di sekitar bank atau di pusat-pusat keramaian. Penarikan harian biasanya dibatasi sampai sejumlah nominal penarikan tertentu atau bisa juga berdasarkan frekuensi dan total penarikan per hari.
ATM umumnya diaktifkan melalui penggunaan kartu plastik yang diberi kode dengan nomor identifikasi nasabah yang bisa dibaca oleh mesin ATM. Pada sebagian besar sistem, nasabah diharuskan memasukkan personal identification number (PIN) ke dalam ATM sebelum meminta pelayanan melalui mesin tersebut.
ATM bisa beroperasi baik secara off-line maupun on-line. Transaksi off-line dicatat pada tape dan kemudian secara fisik ke bank untuk pemrosesan harian. Karena off-line, sistem ini tidak dihubungkan secara langsung ke pusat data bank, maka verifikasi saldo biasanya dibatasi saldo awalnya. Sedangkan sistem on-line terhubung langsung dengan sistem komputer pusat di bank yang bersangkutan. Komputer melakukan proses setiap transaksi saat itu juga dan menyediakan verifikasi saldo rekening dengan cepat. Pada kedua sistem tersebut, jika terjadi penyalahgunaan, kartu ATM biasanya ditahan atau diblokir, misalnya kartu hilang atau kesalahan input PIN.
Di Indonesia sendiri, baru awal tahun 1990-an sebagian besar bank-bank besar memberikan pelayanan ATM. Jumlah ATM meningkat cepat sampai terjadi krisis ekonomi dan sampai awal tahun 2001 tercatat sebanyak 6,848 buah ATM di Indonesia dimana 88.41% dimiliki hanya oleh 10 bank-bank besar.
Selain itu, ada 6 jaringan pemakaian ATM bersama yaitu ALTO, ATM BERSAMA, CAKRA, FLASH, HIMBARA dan BCA serta 2 jaringan ATM internasional yaitu CIRRUS dan PLUS. Pelayanan ATM bisa ditemui di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Layanan tersebut bervariasi mulai dari penarikan tunai, permintaan informasi saldo, pemindahbukuan ke rekening di bank yang sama, dan fasilitas pembayaran seperti telpon, listrik, dan tagihan kartu kredit.
Penarikan Giro Dengan Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah
Simpanan Deposito
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Minggu, 15 Mei 2011
Simpanan Deposito
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Langganan:
Postingan (Atom)