Pengertian Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar