Minggu, 22 Mei 2011

Tugas (#Terapan Komputer Perbankan)

1. Sumber Dana Bank
a. Sumber Internal
Sumber dana internal adalah dana yang dibentuk atau dihasilkan di dalam perusahaan. Sumber dana internal merupakan sumber dana jangka panjang yang biasanya berasal dari laba ditahan, cadangan penyusutan, dan saham pemilik.
b. Sumber Eksternal
Sumber dana eksternal dapat berupa pinjaman jangka panjang maupun pinjaman jangka pendek yang disediakan oleh pihak-pihak di luar perusahaan. Pinjaman jangka panjang biasanya berasal dari penerbitan saham baru dan penjualan obligasi. Pinjaman jangka pendek dapat diperoleh melalui hutang dagang dan hutang bank.
Berdasarkan jangka waktunya :
• Pinjaman jangka pendek a Maks 1 Th
• Pinjaman jangka menengah a 1 s/d 5 Th
• Pinjaman jangka panjang a Min 5 Th
1. Pinjaman Jangka Pendek
• Pos-pos akrual (Accruals)
• Kredit leveransir / Utang Dagang (trade credit)
• Promes
• Wesel
• Akseptasi bank
• Warkat komersial (Commercial paper)
• Kredit beragunan (Secured loan)
• Pembiayaan melalui piutang usaha
• Pembiayaan dengan persediaan
2. Pinjaman Jangka Menengah
• Kredit Modal kerja permanen (KMKP)
• Kredit Investasi Kecil (KIK)
• Leasing :
o Sale and lease back
o Operating Leases atau Service Leases
o Financial Leases
3. Pinjaman Jangka Panjang
• Kredit Hipotek
• Kredit Obligasi :
o Income bonds : jika rugi bunga dibayar secara kumulatif.
o Participating bonds : bunga tetap + bagian laba.
o Convertible bonds : dapat ditukar dengan saham.
o Registered bonds : mencantumkan nama pemilik.
o Sinking funds bonds : pelunasan pinjaman obligasi diangsur.
o Guaranteed bonds : jaminan dari perusahaan penerbit, perusahaan lain.
o Joint bonds : pinjaman obligasi oleh dua perusahaan/lebih.
c. Sumber Lainnya : Modal Sendiri
Kebaikan modal sendiri:
• Tidak dibebani bunga
• Meningkatkan kemampuan untuk bertahan jika terjadi depresi.
• Tidak perlu dipikirkan masalah pinjaman
• Pendapatan perusahaan tidak perlu dibagikan kepada kreditur.
• Jika perusahaan dilikuidasi, kekayaan perusahaan hanya dibagi diantara pemiliknya.
Perusahaan perseorangan : modal berasal dari pemilik pengelolanya.
Firma : modal berasal dari beberapa pemilik, mengelola bersama.
CV : modal berasal dari pemilik (pengelolanya) + pemilik komanditer.
PT : modal dari pemiliknya, dari penjualan saham.

2. Kegiatan Umum Bank
Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Sedangkan menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dana dari masyarakat luas dilakukan oleh bank dengan cara memasang berbagai strategi agar masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik fungsi bank sebagai :
1. Agent of Trust
Kepercayaan merupakan suatu dasar utama kegiatan perbankan baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyetor dana. Dalam hal ini masyarakat akan menitipkan dananya di bank apabila dilandasi unsur kepercayaan. Pihak bank juga akan menempatkan dan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat, jika dilandasi dengan unsur kepercayaan.
2. Agent of Development
Tugas bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan untuk kelancaran kelancaran kegiatan ekonomi di sektor riil, kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Dimana kegiatan tersebut merupakan kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
3. Agent of Service
Disamping kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran-penawaran atas jasa-jasa perbankan yang lain pada masyarakat. Jasa-jasa yang diberikan bank erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa-jasa bank diantaranya adalah jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan bank, dan jasa penyelesaian penagihan.
Secara umum kegiatan-kegiatan bank adalah sebagai berikut:
1. Menerima simpanan
2. Memberikan kredit jangka pendek
3. Memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dan/atau turut serta dalam perusahaan
4. Memindahkan uang
5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
6. Mendiskonto
7. Membeli dan menjual surat-surat pinjaman
8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
9. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
10. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga

3. Simpanan Deposito
Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.


3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

4. Penarikan Giro Dengan Bilyet Giro
Pengertian Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah

Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)
Pengertian Cek (cheque)
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1. ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor cek
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
5. ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.

Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)

Penarikan Giro Dengan Cheque (Cek)
Pengertian Cek (cheque)
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUH
Dagang pasal 178) :
• pada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
• tersedianya dana
• adanya materai yang cukup
• jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
• jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
• memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
• tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh
• tidak diblokir pihak berwenang
• endorsment cek benar (jika ada)
• kondisi cek sempurna
• rekening belum ditutup
• dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek atas unjuk
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
3. Cek silang
Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
4. Cek mundur
Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
5. Cek kosong
Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.
Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1. ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor cek
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
5. ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.

AUTOMATED TELLER MACHINES (ATM)

AUTOMATED TELLER MACHINES (ATM)
ATM adalah terminal electronic fund transfer yang memiliki kemampuan melaksanakan berbagai layanan transaksi ke nasabah, yaitu menangani simpanan, pemindahan dana antara rekening tabungan atau giro, informasi saldo, penarikan tabungan, dan pembayaran ke pihak ketiga. Misalnya pembayaran rekening listrik, telpon, kartu kredit, pulsa handphone. Mesin ATM relative bisa bekerja hamper 24 jam per hari dan bisa diletakkan di sekitar bank atau di pusat-pusat keramaian. Penarikan harian biasanya dibatasi sampai sejumlah nominal penarikan tertentu atau bisa juga berdasarkan frekuensi dan total penarikan per hari.
ATM umumnya diaktifkan melalui penggunaan kartu plastik yang diberi kode dengan nomor identifikasi nasabah yang bisa dibaca oleh mesin ATM. Pada sebagian besar sistem, nasabah diharuskan memasukkan personal identification number (PIN) ke dalam ATM sebelum meminta pelayanan melalui mesin tersebut.
ATM bisa beroperasi baik secara off-line maupun on-line. Transaksi off-line dicatat pada tape dan kemudian secara fisik ke bank untuk pemrosesan harian. Karena off-line, sistem ini tidak dihubungkan secara langsung ke pusat data bank, maka verifikasi saldo biasanya dibatasi saldo awalnya. Sedangkan sistem on-line terhubung langsung dengan sistem komputer pusat di bank yang bersangkutan. Komputer melakukan proses setiap transaksi saat itu juga dan menyediakan verifikasi saldo rekening dengan cepat. Pada kedua sistem tersebut, jika terjadi penyalahgunaan, kartu ATM biasanya ditahan atau diblokir, misalnya kartu hilang atau kesalahan input PIN.
Di Indonesia sendiri, baru awal tahun 1990-an sebagian besar bank-bank besar memberikan pelayanan ATM. Jumlah ATM meningkat cepat sampai terjadi krisis ekonomi dan sampai awal tahun 2001 tercatat sebanyak 6,848 buah ATM di Indonesia dimana 88.41% dimiliki hanya oleh 10 bank-bank besar.
Selain itu, ada 6 jaringan pemakaian ATM bersama yaitu ALTO, ATM BERSAMA, CAKRA, FLASH, HIMBARA dan BCA serta 2 jaringan ATM internasional yaitu CIRRUS dan PLUS. Pelayanan ATM bisa ditemui di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Layanan tersebut bervariasi mulai dari penarikan tunai, permintaan informasi saldo, pemindahbukuan ke rekening di bank yang sama, dan fasilitas pembayaran seperti telpon, listrik, dan tagihan kartu kredit.

Penarikan Giro Dengan Bilyet Giro

Pengertian Bilyet Giro
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
• pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
• surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
• nama bank yang harus membayar (tertarik)
• nama penerima dana dan nomor rekening
• nama bank penerima dana
• jumlah dana dalam angka dan huruf
• penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
• tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya Bilyet Giro juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
• masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
• bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
• dan persyaratan lainnya.
Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
1. ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. ada tertulis bank penerbit
3. ada nomor BG
4. ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
5. ada perintah membayar memindahbukukan
6. ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah

Simpanan Deposito

Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

Minggu, 15 Mei 2011

Simpanan Deposito

Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1. Deposito Berjangka
Adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
Adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

Rabu, 16 Maret 2011

Bank Umum

JENIS-JENIS LEMBAGA KEUANGAN BANK

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

Deposito

Deposito
Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.





Sertifikat deposito
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi [1].
Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito
1. Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
2. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
3. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
4. Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
Keuntungan
1. Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
2. Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
3. Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
4. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kerugian
1. Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
2. Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.

Pengertian Cek Kosong

Cek Kosong, apa itu?
Cek Kosong, kayaknya sering terdengar kata2 ini bahkan mungkin akrab di telinga kita, sebelum kita bahas lebih lanjut apa itu cek kosong , kita perlu tau dulu, apa itu “cek”?
Pengertian cek adalah surat perintah nasabah kepada bank yang mengelola rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
cek juga bisa dugunakan sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Sedangkan cek kosong adalah cek yang dana nya tidak mencukupi dari nominal yang tertulis di cek atau tidak tersedia di dalam rekening giro.
Contoh cek kosong yang pernah saya alami yaitu yang awalnya “cek mundur” menjadi cek kosong, nah lho apalagi cek mundur, cek mundur adalah cek yang belum jatuh tempo, tanggal yang tertulis di cek bukan tanggal hari ini atau sekarang, melainkan mundur beberapa hari dari tanggal sekarang, tergantung kesepakatan si pemilik cek dengan penerima cek ( missal untuk pembayaran pembelian), biasanya karena dananya belum ada atau belum mencukupi.
Nhaaa pas sudah jatuh tempo cek tersebut akan diambil ternyata dan di giro cek tersebut masih belum mencukupi, akhirnya jadi cek kosong…….(kasiaann deh lo, batin saya waktu itu)
Ini benar saya alami karena kebetulan waktu itu saya menerima pembayaran dengan cek seperti diatas yang bermasalah, yaitu untuk pembayaran bahan bangunan yang saya jual dan harus segera dipasang, karena pembeli menawarkan cek mundur ya saya terima.

Perolehan Sumber Dana Bank

Perolehan Sumber Dana Bank
“ Jer Basuki Mawa Bea” inilah ungkapan jawa yang kurang lebih artinya: kalo menginginkan kesuksesan yang baik maka diperlukan biaya, kalo anak jaman sekarang bilang“ hareee gini gratis….”
Itulah ungkapan bahwasannya untuk menjalankan operasi suatu perusahaan memerlukan biaya kalo menginginkan keberhasilan yang baik, Sama selayaknya sebuah perusahaan, bank juga memerlukan dana untuk menjalankan kegiatannya, dana yang diperoleh suatu bank berasal dari, dana internal, dana eksternal dan sumber yang lain.
Dana Internal yaitu dana dari bank itu sendiri, baik dari pemilik ataupun menjual saham ke pihak lain, sedangkan dana eksternal yaitu dari pihak lain seperti simpanan para nasabah , dan sumber lain, bank memperoleh dari pinjaman dan lainnya.
Dalam kegiatan menjalankan atau mengoperasikan bank, pemerintah sudah mengaturnya dalam peraturan undang undang perbankan yaitu UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998
Yang berhubungan dengan Sumber Dana bank Salah satunya dijelaskan sebagai berikut:
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hiduprakyat banyak;
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank;
Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat
dipindahtangankan;
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga;

Deposito On Call

Deposito on call
Deposito on Call
Apa ya bedanya dengan deposito (deposito biasa)?
Deposito On Call adalah penempatan dana oleh nasabah dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan
antara nasabah dan pihak bank.
Kalau Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara deposan dan bank, adapun jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Sebagai gambaran, berikut sebagai referensi contoh dari produk Deposito dari Bank Saudara :
Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT DEPOSITO
Sifatnya atas Nama Sifatnya atas Unjuk
Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
Bunga dibayar pada saat jatuh waktu Bunga dibayar pada saat pembukaan
Nilai nominal ditentukan oleh deposan Nilai nominal ditentukan oleh bank
Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
Perhitungan Bunga dan Pajak
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.

Syarat Membuka Deposito
Mengisi formulir pembukaan deposito
Perorangan : Fotocopy Identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITS
Perusahaan : AD/ART ,SIUP,NPWP,Fotocopy Identitas Pengurus :KTP/SIM
Penempatan deposito minimal Rp. 1.000.000,-
Manfaat bagi nasabah dengan membuka Deposito on call yaitu:
Dapat digunakan sebagai investasi jangka pendek
Dapat menikmati bunga yang lebih tinggi
Dapat memaksimalkan investasi uangnya sesuai dengan kebutuhan
Surat Referensi

Penerapan Komputer Pada Produk Bank

Trend Produk Sistem Informasi Perbankan - Document Transcript
1. Trend Produk Sistem Informasi Perbankan Saat ini bank ritel di Indonesia memiliki produk dan layanan: 1. Tabungan 2. Deposito 3. Giro 4. Kartu Debit 5. Kartu Kredit 6. Perdagangan Bank Notes, Valas, dsb (Trade Finance) Trend Transaksi Jenis transaski sudah beragam baik menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit yang memanfaatkan jaringan ATM atau Debit Access Transaction umumnya di Cashier yang berlokasi di gerai, outlet tempat-tempat perbelanjaan. Sebagai gambaran BCA dengan 750 kantor online-nya, dilengkapi 2.100 ATM yang mempunyai fungsionalitas memadai, dapat menghandle dengan baik 8,2 juta nasabahnya. Dengan jumlah transaksi per hari 2,4 juta. Dari jumlah transksi tersebut rata-rata 821.000 transaski dilakukan melalui ATM, dengan kata lain tingkat pemakaian ATM-nya sebesar 3,9 kali. Sedangkan transaksi lainnya yang sudah lazim dilakukan meliputi: • Mengecek saldo • Fasilitas Pembayaran: Pemindahbukuan dan Penarikan Tunai • Fasilitas untuk menerima Pembayaran (speed collect) • Pembukaan dan pengecekan L/C Layanan On Line Banking Seperti ungkapan futurolog teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal ini ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on- line. Dipicu oleh perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.
2. Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak lagi produk layanan berbasis on-line seperti: • Packet S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan persaingan teller-less. • Packet software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow) • Packet Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan dalam mengelola bisnisnya. Kesemua software bantuan tadi dapat diakses, berkat tersedianya portal khusus yang dimiliki oleh setiap Bank. Ketersediaan Teknologi dan Dampaknya Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika mengarah ke konvergensi dan dipicu oleh ketatnya kompetisi, melahirkan berbagai inovasi dan lompatan teknologi Telematika. Paradigma diatas sangat mempengaruhi pola dan strategi bisnis, tidak terkecuali industri perbankan. Tuntutan keragaman, kemudahan, kecepatan dan harga jasa yang sangat murah semakin cepat mengemuka. Bagi sektor perbankan yang sangat mengutamakan unsur kepercayaan dan efisiensi serta layanan berkualitas, perlu menata ulang bisnisnya dengan mencermati ketersediaan inovasi teknologi serta dampaknya bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnisnya. Berikut diuraikan teknologi dan dampaknya bagi perbankan A. Internet Merupakan jaringan media informasi global untuk umum berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem. Manajemen operasinya diatur melalui Penyedia Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia. B. Intranet
3. Jaringan komunikasi intuk keperluan internal, yang mampu membuat sesama karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network). C. Extranet Jaringan komunikasi yang dibangun dari saru perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaski dari dan ke supllier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya. D. World Wide Web (www) Entitas yang paling cepat tumbuh dalam fasilitas Internet, yang menyediakan fasilitas dan kemudahan dalam membuka atau mengirim informasi melalui saluran/ links “hypertext”. Dengan entitas ini memudahkan setiap komputer yang terhubung ke Web secara cepat mendapat akses informasi umum dari setiap komputer lainnya di Internet, walaupun jumlah informasinya banyak atau dari tempat yang jauh. E. e- commerce Merupakan aplikasi perdagangan yang memanfaatkan fasilitas Internet, yang menjadikan setiap individu/ perusahaan dapat secara langsung tersambung secara digital ke perusahaan/individu lainnya untuk melakakukan transaksi bisnis. Pemanfaatannya saat ini dapat dikategorikan dalam: 1. Business to Business 2. Business to Customers Agar keduabelah pihak dapat bertransaksi secara langsung, terlebih dahulu harus dibangun 2 sistem yang terintegrasi: 1. Interactive order entry and processing Menjamin tersedianya fasilitas bertransaksi mulai, Informasi produk dan specifikasinya (e-marketplace), Pemesanan (Placing Order), Order Processing sampai pemenuhan Order (e-fulfillment) 2. On-line payment

E-Banking

Pengertian E - Banking
Electronic Banking, atau e-banking bisa diartikan sebagai aktifitas perbankan di internet. Layanan ini memungkinkan nasabah sebuah bank dapat melakukan hampir semua jenis transaksi perbankan melalui sarana internet, khususnya via web. Mirip dengan penggunaan mesin ATM, lewat sarana internet seorang nasabah dapat melakukan pengecekan rekening, transfer dana antar rekening, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan (listrik, telepon, dsb.) melalui rekening banknya. Jelas banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh nasabah dengan memanfaatkan layanan ini, terutama bila dilihat dari waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena transaksi e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah dapat terhubung dengan jaringan internet.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, seorang nasabah akan dibekali dengan login dan kode akses ke situs web dimana terdapat fasilitas e-banking milik bankbersangkutan. Selanjutnya, nasabah dapat melakukan login dan dapat melakukan aktifitas perbankan melalui situs web bank bersangkutan.
E-banking sebenarnya bukan barang baru di internet, tapi di Indonesia sendiri, baru beberapa tahun belakangan ini marak diaplikasikan oleh beberapa bank papan atas. berkaitan dengan keamanan nasabah yang tentunya menjadi perhatian utama dari para pengelola bank disamping masalah infrastruktur bank bersangkutan.
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya seperti di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu sebuah situs e-banking diwajibkan untuk menggunakan standar keamanan yang sangat ketat untuk menjamin bahwa setiap layanan yang mereka sediakan hanya dimanfaatkan oleh mereka yang memang betul-betul berhak. Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL ( Secure Socket Layer ) maupun lewat protokol HTTPS ( Secure HTTP )

Selasa, 15 Februari 2011

Tabungan (Serving)

Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Definisi lain adalah Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.

Tujuan Menabung dibank adalah :

  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok

Sarana Penarikan Tabungan :

  1. Buku Tabungan
  2. Slip penarikan
  3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
  4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Perhitungan Bunga Tabungan :

a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.

Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei

b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Faktor-faktor tingkat Tabungan

  1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
  3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Hal-hal yang perlu diperhatikan :

  1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
  2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
  3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
  4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

Ada 4 macam tabungan yang diselenggarakan oleh Bank, yaitu

Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas)

Tabanas adalah bentuk tabungan yang tiddak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, yang untuk pertamakalinya diatur tahun 1971.

Tabanas terdiri dari :

Tabanas Umum, yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.

Tabungan Pemuda, Pelajar dan Pramuka (Tappelpram), yaitu tabanas khusu yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka.

Tabungan Pegawai, yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan dilingkungan departemen/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.

Tabungan Ongkos Naik Haji (ONH), yaitu setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya ONH setoran-setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertamakali dengan Keppres tahun 1969.

Tabungan Asuransi Berjangka (Taska), yaitu tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang untuk pertamakalinya diatur pada tahun 1971.

Tabungan lainnya, yaitu tabungan selain Tabanas dan Taska, seperti misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan tabanas ataupun taska, atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yan bukan penyelenggara Tabanas dan Taska.